SidikalangNews.id | Menyikapi adanya unjuk rasa 70 orang karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM) di kantor UPT Wilayah III Pengawas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Dairi berinisiatif untuk menengahi ini di kantor Bupati Dairi, Senin ( 14/3) melalui musyawarah.
Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi memimpin langsung musyawarah tersebut yang dihadiri perwakilan PT WGM dan pengurus SPSI Kabupaten Dairi beserta jajaran dinas DPMPTSPK dan OPD terkait.
Baca Juga:
Jejak Ekab Bupati Dairi 2019-2024 (Bag 5): Layanan RSUD Sidikalang Membaik
Dalam musyawarah tersebut, Bupati Dairi menekankan kepada PT WGM untuk dapat segera menyelesaikan perselisihan dengan karyawannya sehubungan dengan terbitnya keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh UPT Wasnaker Wil III Pematangsiantar. Disepakati PT WGM akan menyelesaikan perselisihan dimaksud dengan dukungan pengurus SPSI Kabupaten Dairi sebagai kuasa karyawan.
SPSI mendukung upaya penyelesaian perselisihan yang salah satunya dapat ditempuh melalui mediasi. Bupati Dairi memerintahkan DPMPTSPK sesuai dengan fungsinya untuk mengawal proses penyelesaian perselisihan ini bersama SPSI Kabupaten Dairi. Perwakilan PT WGM dan pengurus SPSI Kabupaten Dairi mengapresiasi atensi Bupati Dairi dalam menyikapi adanya perselisihan antara PT. WGM dengan karyawannya.
Garis Besar Upaya Mediasi
Baca Juga:
Warga Sebut Eddy Keleng Ate Berutu Berhasil, Layak Pimpin Dairi Dua Periode
Adapun aksi unjuk rasa 70 orang karyawan PT WGM di kantor UPT Wasnaker Wilayah III Pematangsiantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022 merupakan respon atas terbitnya Surat Penetapan Wasnaker nomor: 95-7/DTK/SU/WIL.III/2022 tentang Kekurangan upah 183 pekerja PT. Wahana Graha Makmur tanggal 09 Februari 2022 untuk segera dibayarkan.
Direktur PT WGM Michael Wongso pada tanggal 10 Maret 2022 telah menyampaikan Surat tanggapan atas Surat Penetapan Wasnaker wilayah III Pematangsiantar dengan nomor surat No. 25/WGM-Dairi/III/2022.
Dalam tanggapan yang disampaikan manajemen PT. WGM disebutkan bahwa jumlah pekerja yang menuntut kekurangan upah sesuai penetapan adalah sebanyak 183 orang bukan 70 orang.