Dengan tegas juga PT WGM menyampaikan penolakan terhadap permintaan 70 orang pekerja tanggal 9 Maret 2022 karena penetapan dengan 70 orang pekerja tidak ada diterima manajemen terkecuali 183 orang dan tindakan aksi demonstrasi tersebut menurut PT WGM suatu perbuatan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya di hadapan peserta unjuk rasa PT WGM diwakili oleh penasihat hukumnya, Kana dan Pie Yong yang hadir di gedung UPT Wasnaker Wil III Siantar disaksikan Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP. Boy Siregar, dan Kadis DPMPTSPK Kabupaten Dairi menyampaikan akan melakukan perundingan dengan sebanyak 183 pekerja PT WGM sebagaimana Penetapan Kepala UPT Wasnaker Wil III Pematangsiantar bukan untuk 70 orang saja.
Baca Juga:
Jejak Ekab Bupati Dairi 2019-2024 (Bag 5): Layanan RSUD Sidikalang Membaik
Selanjutnya, pihak WGM berkenaan diadakannya mediasi dan negosiasi atas keputusan yang dikeluarkan UPT Wilayah III Pematangsiantar mengingat keberlangsungan aktivitas PT WGM terus diupayakan untuk terlaksana. Pemerintah Kabupaten Dairi setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut, meskipun warga yang melakukan aksi unjuk rasa dimaksud tidak hanya merupakan warga Kabupaten Dairi juga warga Kabupaten Pakpak Bharat.
Bupati Dairi memerintahkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan agar hadir ke lokasi unjuk rasa untuk dapat memediasi PT WGM dengan karyawannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Pemkab Dairi melalui jajaran yang hadir, sejak Rabu (9/3) juga meminta manajemen PT WGM untuk memberikan respon atas tuntutan yang disampaikan. Perwakilan PT WGM menyampaikan pada Rabu malam (9/3) akan menyampaikan tanggapan selambatnya Jumat (11/3) kepada peserta Unjuk rasa dan UPT Wil III Waskaer Pematangsiantar.
Baca Juga:
Warga Sebut Eddy Keleng Ate Berutu Berhasil, Layak Pimpin Dairi Dua Periode
Tentang pemulangan paksa pada Jumat (11/3) terpaksa dilakukan karena peserta aksi belum berkenan untuk dimediasi dan untuk menjaga kesehatan peserta unjuk rasa terutama anak anak yang dibawa orang tuanya dalam unjuk rasa tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada masa pemberlakuan PPKM Level III di kota Pematangsiantar.
Dengan fasilitasi kendaraan jenis minibus sebanyak 6 (enam) unit disertai pengawalan Polresta Siantar dan Polres Dairi, peserta unjuk rasa diantar sampai ke sekitar tempat tinggal mereka di dusun Lae Mungkur Sidiangkat Kabupaten Dairi.
Kepulangan dan tiba di lokasi pada Jumat (11/3) sekira Pukul 23.00 WIB, karyawan yang mengikuti aksi tiba di lokasi tempat tinggal mereka di Dusun Lae Mungkur Sidiangkat disaksikan dan didampingi Kepala Dinas DPMPTSPK Kab. Dairi beserta jajarannya bersama sama dengan pihak Kepolisian Resor Dairi.