WahanaNews-Sidikalang | Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Rabu (29/6/2022), di Jln. Tembakau Sidikalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasus curat itu, tepatnya di depan rumah makan khas Batak "Partukkoan". Para pelaku mencuri uang Rp 77.400.000 dari dalam mobil yang dibawa Kepala Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Japetri Sianturi (29).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Adapun ketiga pelaku adalah, inisial LP penduduk Jln. Kongsih Gg. Sentosa Kelurahan Marendal Kecamatan Medan Patumbak Kotamadya Medan.
Kemudian, AHS penduduk Dusun Vl Gg. Manyar Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, HP alias HAG, penduduk Jln. Damar Laut Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Kasat Reskrim Akp Rismanto J Purba, Kasi Humas Iptu Doni Saleh, menyampaikan informasi itu dalam konfrensi pers, di ruang gelar Sat Reskrim, Senin (18/7/2022).
Wahyudi menjelaskan, modus para pelaku, terlebih dahulu memantau korban, Japetri Sianturi, Kepala Desa Tualang, saat mengambil uang di Bank Sumut Cabang Sidikalang.
Setelah korban mengambil uang dan hendak pulang menggunakan mobilnya, pelaku mengikuti korban, menggunakan sepeda motor dan pelaku lainnya mengikuti menggunakan mobil.