Setahu bagaimana, korban singgah untuk makan di rumah makan "Partungkoan". Pelaku yang naik sepeda motor melihat bahwa korban meninggalkan uang yang sebelumnya di ambil dari Bank Sumut di dalam mobil milik korban.
Pelaku pun menghubungi rekannya yang menggunakan mobil. Salah satu pelaku turun dari mobil, mendekati mobil korban yang terparkir, lalu membuka paksa pintu mobil menggunakan kunci berbentuk huruf T.
Baca Juga:
Dapat Nomor Urut 1, Pasangan Heri-Sholihin Ajak Masyarakat ‘Maju Bareng Seneng Bareng’
Setelah pintu terbuka, pelaku kemudian mengambil uang yang disimpan korban di dalam mobil sejumlah Rp 77.400.000.
Dalam penyelidikan kasus tersebut Rabu (14/7/2022) diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan para pelaku sedang berada di Medan.
Memperoleh informasi tersebut, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P. Lumban Toruan beserta tim langsung diperintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Medan.
Baca Juga:
Sah! Ini Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi di Pilkada 2024
Sebelumnya Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara untuk mohon dukungan perkuatan dan bantuan teknis.
Kamis (15/7/2022) setelah tim berada di Kota Medan, kembali diperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menuju ke Kota Pematang Siantar.
Tim Sat Reskrim Polres Dairi bersama tim Subdit III Jatanras Polda Sumut pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.