Mengacu pada dasar hukum dan regulasi standart Rumah Potong Hewan (RPH) diatur dalam Permentan Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010, pedoman ini memastikan fasilitas penyembelihan menghasilkan daging yang aman sehat utuh dan halal.
Terpisah Kabid perikanan dan peternakan Dinas Pertanian Hamaska Silalahi dikantornya mengatakan perbaikan RPH akan diajukan.
Baca Juga:
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG di BGN hingga Tuntas
"Saya juga masih baru menjabat sebagai Kabid dan masalah pemotong liar kami seharusnya dibantu instansi lain seperti Satpol PP dan PD Pasar supaya semua dapat berjalan lancar karena ada aturannya," ujar Hamaska.
Sementara Kadis Pertanian Dairi Kesti Rusda Angkat dikonfirmasi lewat WhatsApp menjawab ringan.
"Begitulah kondisinya sekarang," tulisnya.
Baca Juga:
Duh! Rupiah Menembus Level Rp17.900 untuk Pertama Kalinya
[Redaktur: Fernando]