Foto barang bukti yang dirilis Sat Narkoba menunjukkan puluhan plastik klip berisi kristal putih, timbangan digital, pipet, dan plastik kosong tersusun rapi di atas meja.
Kepada petugas, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di kawasan pinggiran rel kereta api.
Baca Juga:
Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Tembus Rp60 Ribu per Jam
"Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang," jelas Kasi Humas.
Saat ini AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Dairi.
Baca Juga:
Pulau Tak Berpenghuni di Kalimantan Dibidik Jadi Lokasi PLTN Pertama Indonesia
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda," tegas Kapolres.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Mari wujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
[Redaktur: Fernando]