WahanaNews-Sidikalang | LN (61) warga Dusun Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang, tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Hutabaru Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Jumat (2/9/2022), diringkus Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara.
LN ditangkap Minggu (4/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib, di jalan lintas Sidikalang- Dolok Sanggul, tepatnya didepan Mapolsek Parbuluan.
Baca Juga:
Charisma Fathoni Bidik Sapu Bersih Dua Laga Terakhir Paruh Pertama BRI Super League
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan, awal penangkapan, petugas memperoleh informasi keberadaan LN sedang dalam perjalanan menuju ke Sidikalang. Sebelumnya, pasca pembunuhan, LN sempat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Utara.
Memperoleh informasi itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta tim langsung diperintahkan Kasat Reskrim menuju Polsek Parbuluan, berkoordinasi dan melakukan penyekatan.
Baca Juga:
PBB dan AS Resmikan Bantuan Kemanusiaan USD2 Miliar untuk Selamatkan Jutaan Nyawa
Petugas memeriksa setiap kendaraan yang melintas menuju Sidikalang. Tersangka pun ditemukan menumpang dalam mobil kijang kapsul warna biru.
Tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyidikan.
Saat interogasi, tersangka menerangkan bahwa alasannya melakukan kekerasan terhadap korban, karena beberapa waktu sebelum kejadian, dalam komunikasi antara mereka, ada ketersinggungan bagi pelaku.