WahanaNews-Sidikalang | LN (61) warga Dusun Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang, tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Hutabaru Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Jumat (2/9/2022), diringkus Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara.
LN ditangkap Minggu (4/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib, di jalan lintas Sidikalang- Dolok Sanggul, tepatnya didepan Mapolsek Parbuluan.
Baca Juga:
Viral Jemaah Diamankan di Madinah, Komisi VIII Soroti Minimnya Pemahaman Aturan Arab Saudi
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan, awal penangkapan, petugas memperoleh informasi keberadaan LN sedang dalam perjalanan menuju ke Sidikalang. Sebelumnya, pasca pembunuhan, LN sempat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Utara.
Memperoleh informasi itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta tim langsung diperintahkan Kasat Reskrim menuju Polsek Parbuluan, berkoordinasi dan melakukan penyekatan.
Baca Juga:
Jemaah Haji Kloter 29 KJT Asal Sumedang Selesaikan Sa’i Umrah Wajib dan Tahalul dengan Lancar
Petugas memeriksa setiap kendaraan yang melintas menuju Sidikalang. Tersangka pun ditemukan menumpang dalam mobil kijang kapsul warna biru.
Tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyidikan.
Saat interogasi, tersangka menerangkan bahwa alasannya melakukan kekerasan terhadap korban, karena beberapa waktu sebelum kejadian, dalam komunikasi antara mereka, ada ketersinggungan bagi pelaku.