Kegiatan itu menimbulkan kekeringan sehingga 5.191 jiwa masyarakat Parbuluan VI tidak lagi mendapat sumber air minum.
Ditambahkan, aktivitas PT Gruti juga telah merusak akses jalan pertanian yang sehari-hari dilalui masyarakat petani untuk keperluan keberlangsungan hidup.
Baca Juga:
Fenomena Mikroplastik di Air Hujan Jadi Alarm Polusi Lingkungan, Kemenkes dan BRIN Angkat Suara
Menurut mereka, Komisi I DPRD Dairi telah merekomendasikan kepada PT GRUTI dan BumDes Desa Parbuluan VI untuk menghentikan kegiatan penebangan kayu melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, namun tidak di indahkan.
Kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga yang hadir menerima mereka didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, pengunjukrasa meminta agar dilakukan audit BumDesa Parbuluan VI.
Bupati Dairi juga diminta mencabut SK Kepala Desa dan beberapa perangkatnya karena menurut mereka Kepala Desa melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat Parbuluan VI.
Baca Juga:
Tanpa Pemain Kunci, Pacers Permalukan Warriors Lewat Comeback Dramatis
Sebab, melalui surat tanggal 4 Pebruari 2022 bahwa PT Gruti hanya mengelola lahan non produktif. Ternyata terjadi perambahan hutan.
Kemudian Kepala Desa juga membuat pemberitaan di sejumlah media massa bahwa masyarakat Parbuluan VI sudah menerima kehadiran PT.Gruti dan telah merasakan manfaatnya padahal akibat kehadirannya menjadi perpecahan di tengah masyarakat.
"Ini kami masyarakat Parbuluan menolak kehadiran PT Gruti. Tutup PT Gruti yang menyengsarakan masyarakat Parbuluan VI," teriak orator.