SidikalangNews.id | Balai Karantina Pertanian mencegah masuknya ratusan unggas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, sejak Senin (28/2/2022). Pencegahan dilakukan karena unggas-unggas itu berasal dari Afrika Selatan, wilayah yang kini sedang dilanda wabah flu burung ganas.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Klas II-Medan, Lenny Hartati Harahap , Jumat (4/3/2022). Menurut Lenny, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap unggas-unggas yang diimpor oleh CV.
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Asal Kudus yang Jual Ginjal ke India Rp 175 Juta
Lestari Alam Semesta itu. Setelah dilakukan analisis resiko terhadap pemeriksaan dokumen, diketahui jika unggas itu berasal dari Afrika Selatan.
Afrika Selatan, jelasnya, merupakan negara yang sedang dilanda wabah highly pathogenic avian influenza (flu burung ganas). Flu ini merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan kematian baik pada unggas maupun pada manusia.
"Di Indonesia, highly pathogenic avian influenza merupakan penyakit yang tergolong dalam hama penyakit hewan karantina (HPHK) golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa," terang Lenny.
Baca Juga:
Keluarga Wanita yang Tewas di Lift Kualanamu, Dapat Santunan Rp5 Juta dari Pihak Bandara
Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, kata Lenny, mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah highly pathogenic avian influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.
Dalam surat itu, Kepala Badan Karantina menginstruksikan melakukan tindakan karantina terhadap unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian highly pathogenic avian influenza(H7) di Negara Afrika Selatan.
"Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap impor satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta," tegasnya.