WahanaNews-Sidikalang | Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali melakukan aksi terkait keberadaan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), Rabu (29/6/2022).
Sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Silima Pungga-pungga, Lae Parira, Sidikalang, bersama elemen pemuda, mahasiswa, serta NGO Petrasa dan YDPK, melakukan aksi bentang spanduk di beberapa titik.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Titik lokasi itu diantaranya, pasar (onan) Rabu - Parongil dan simpang tiga Desa Longkotan di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Di Kecamatan Sidikalang, aksi serupa dilakukan di onan Sidikalang dan simpang tiga Salak, yang merupakan jalur transportasi PT DPM.
Isi spanduk diantaranya, "Kontrak Karya adalah Dokumen terbuka untuk publik, mohon majelis hakim PTUN Jakarta memberikan keadilan bagi warga Dairi".
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Keterangan pers tertulis diterima WahanaNews.co dari Rohani Manalu pengurus YDPK, aksi bentang spanduk itu bertujuan mengkampanyekan betapa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), berusaha menyembunyikan data tambang Kontrak Karya (KK) renegosiasi Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 dan izin produksi PT DPM.
Dijelaskan, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP), dua tahun kemudian direspon oleh KIP.
20 Januari 2022, majelis hakim KIP memutuskan, mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen KK hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.