Sesuai papan informasi dekat gudang bahan peledak, menunjukkan di dalamnya ada beberapa bahan seperti Amunium Nitrat dengan kapasitas 100 ton, Detonator 20.000 Pcs dan Dinamit 5.000 kilogram.
Sementara itu, tahun 2012, dimasa eksplorasi tambang timah dan seng itu di sekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Tahun 2018, warga desa itu kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. 6 warga tewas seketika. Satu diantaranya, tidak ditemukan hingga hari ini.
Warga Dairi aksi bentang spanduk di beberapa lokasi, Rabu (29/6/2022), menuntut keterbukaan informasi terkait dokumen tambang PT Dairi Prima Mineral, yang seolah ditutupi Kementerian ESDM [Foto: WahanaNews/ist]
Dugaan persengkokolan jahat antara Kementerian ESDM dan PT DPM, menunjukkan bahwa Kementerian EDSM tidak menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang justru pelaksanaannya ada di Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Konferensi EITI global di Paris tahun 2019, menyepakati bahwa kontrak di sektor ekstraktif wajib dibuka. Hal itu berarti seluruh negara pelaksana, termasuk Indonesia, wajib melaksanakan kesepakatan tersebut.
Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan Kementerian ESDM, menunjukkan kemunduran negara dan lebih mementingkan investasi daripada keselamatan warga.
Menutup informasi tambang PT DPM, yang tentunya berdampak kepada lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, kesediaan air dan keberlanjutan ruang hidup warga ke depan, berkaca dari daya rusak tambang yang menyumbang bencana ekologis dengan daya rusak lintas generasi.