Alih-alih membuka data dokumen tambang yang diwajibkan melalui putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) atas putusan KIP itu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tanggal 16 Februari 2022.
Warga Dairi aksi bentang spanduk di beberapa lokasi, Rabu (29/6/2022), menuntut keterbukaan informasi terkait dokumen tambang PT Dairi Prima Mineral, yang seolah ditutupi Kementerian ESDM [Foto: WahanaNews/ist]
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Persidangan atas banding itu telah bergulir 6 kali dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan majelis hakim pada persidangan Selasa 5 Juli 2022 mendatang, pukul 11.00 Wib, secara Electronik-Court (E-Court).
Harapan warga Dairi, majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independen, objektif dan profesional karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi.
Dipaparkan dalam keterangan pers dimaksud, fakta di lapangan, PT DPM selama ini sudah banyak beraktifitas di lapangan seperti membangun gudang handak, pembangunan mulut terowongan, serta pengujian stone colum di bendungan limbah, Juni-Juli tahun 2021 lalu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Salah satu aktivitas, pembangunan gudang bahan peledak, dibangun hanya berjarak 50.64 meter dari pemukiman dan perladangan warga.
Sesuai rapat draft Amdal 27 Mei 2021, gudang handak itu seharusnya sudah harus pindah ke kawasan IPPKH sejak Desember 2021.
Namun fakta di lapangan, gudang handak PT DPM masih berada di Area Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012.