Perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan keterbukaan KK hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018, merupakan perjuangan hak azasi manusia yang sudah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian ESDM untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi data tambang PT DPM.
Disebut, aksi bentang spanduk itu juga menerima penolakan dari sejumlah warga kelompok pro PT DPM. Namun setelah negoisasi bersama pihak Polsek Parongil, Camat Silima Pungga-pungga, Kepala Desa Longkotan, akhirnya disepakati bersama aksi bentang spanduk di lakukan di simpang tiga Desa Longkotan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi rakyat Dairi dikuatkan dalam putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No 039/VIII/KIP-PS-A-2019 tanggal 20 Januari 2022 dan Surat komnas ham No 373/AC-PMT/IV/2022," demikian penutup keterangan pers tersebut. [gbe]