Namun tahun 2017, terjadi penciutan wilayah konsesi menyesuaikan dengan UU Minerba No 4 tahun 2019 dan diubah menjadi UU Minerba No 3 tahun 2020 menjadi 24.636 hektar.
Adapun dalam film "Dairi Diancam Tambang" tersebut, Desa Bongkaras dan Longkotan, menjadi fokus pengambilan dokumenter.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Desa Bongkaras merupakan desa yang berada di ring 1 dan masuk arel tambang PT DPM dan sudah pernah mengalami dampak dari kehadiran tambang saat eksplorasi, yaitu kebocoran limbah di gunung Sikalombun, yang mengakibatkan rusaknya lahan pertanian dan jalur sungai sebagai sumber irigasi warga.
Desa Longkotan merupakan tempat dimana PT DPM akan melakukan aktivitas penambangan. Desa ini berada di bagian hulu desa, terdiri dari 8 dusun.
Menurut ahli, Steve Emerman dan Richard Meehan, lokasi bendungan limbah di Desa Longkotan Dusun Sopokomil, tidak stabil karena terbuat dari abu vulkanik dan berada di patahan gempa sehingga berpotensi jebol dan berdampak ke desa-desa dihilir. Karena itu, tidak layak untuk keselamatan warga dan tambang bawah tanah.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
"Dairi Diancam Tambang" dibuka dengan memperlihatkan statement masyarakat yang mengatakan bahwa mereka hidup dari pertanian seperti jeruk purut, durian, manggis, gambir.
Mereka mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga sarjana, dari hasil pertanian, bukan dari pertambangan.
Cuplikan berikutnya memperlihatkan bagaimana kekhawatiran mereka terhadap kehadiran PT. DPM yang mengancam ruang hidup dan ruang pangan mereka.