Dalam film ini juga memperlihatkan berbagai statement dari beberapa lembaga yang mendampingi masyarakat dan 2 orang ahli yang mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standart keselamatan lingkungan dan manusia.
Diungkapkan juga banyak kejanggalan atau temuan yang tidak sesuai di lapangan. Hingga saat ini, perusahaan itu belum mendapatkan ijin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Namun, melakukan aktivitas dan kegiatan pembangunan infrastruktur. Tentu hal ini adalah illegal.
Disamping itu, kehadiran tambang PT DPM dinilai tidak layak karena tidak memperhatikan bahwa Dairi berada diatas patahan gempa dengan resiko tertinggi di dunia.
Pada intinya, film "Dairi Diancam Tambang" yang berdurasi 22 menit 17 detik itu mengangkat berbagai kekhawatiran masyarakat atas keselamatan ruang hidup mereka karena kehadiran perusahaan tambang PT DPM. [gbe]