SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Beberapa hari lalu keluar pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pernyataan sikap berisi 8 butir, ditandatangani Jend (Purn) TNI Tri Sutrisno, Jend (Purn) TNI Fachrul Razi, Jend (Purn) TNI Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal (Purn) TNI Hanafie Asnan, dihadiri ratusan Jenderal (Purn) dan Kolonel (Purn) serta tokoh2 sipil lainnya.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
Butir pertama pada pernyataan tersebut adalah "Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintah".
Tokoh-tokoh TNI (Purn) dan tokoh-tokoh sipil menyadari kekeliruan kita selama ini dalam berbangsa dan bernegara.
Albert Soekanta Ketua Umum Relawan Padamu Negeri dalam keterangan pers, Minggu (20/4/2025) mengatakan, pendapat para tokoh ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
Yaitu, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang berisi:
Alinea I:
Berisi pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan.
Alinea II:
Berisi cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.