Kepala Kejati Sumut langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Kemudian meningkatkan kasus dugaan korupsi di KSM Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021. Kawasan seluas 210 hektar yang seharusnya ditumbuhi bakau, dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Sebanyak 28.000 batang pohon tumbuh di atasnya dan telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan. "Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah. Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," ungkap Yos.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Terima gratifikasi? Adanya pemberitaan yang menyebut, Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 secara tidak sah seluas 10 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dengan Nomor SK: 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021. Wiswantanu menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, tanah seluas 10 hektar sudah masuk dalam penetapan nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari eks HGU PTPN 2 kepada Kejati Sumut. "Selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami akan menyelesaikan proses penyertifikatan," katanya.
Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, Kejati Sumut sangat memerhatikan permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. "Kami juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," tegasnya.[zbr]